Devita Sari - detikFood
google_ad_client = 'ca-pub-6880533263535234'; google_ad_channel = '4958278774'; google_ad_width = 200; google_ad_height = 400; google_ui_version = 1; google_ad_slot = '3695403116'; google_override_format = 'true'; google_ad_type = 'text_html'; google_tl = 3; google_font_face = 'arial'; google_font_size = 'small'; google_tfs = 12; google_color_link = '#11593C'; google_color_text = 'E1771E'; google_color_bg = '#FFFFFF'; google_color_border = '#FFFFFF'; google_color_url = '#CCCCCC';Jakarta - Tak sembarang produk impor dari luar negeri berhak memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka bisa mencantumkan logo halal. Apa saja sih syarat dan kriteria tersebut?
Membanjirnya produk impor dari luar negeri memang harus membuat kaum muslim waspada. Pasalnya meski beberapa produk sudah ada yang berlogo halal, namun tidak semua logo halal dari lembaga sertifikasi halal luar neger telah diakui oleh LPPOM MUI. Sistem sertifikasi halal yang berbeda-beda di tiap negara merupakan alasan pengakuan logo halal dari negara lain menjadi penting untuk diakui oleh MUI.
Apa saja persyaratan dan kriteria logo halal suatu negara berhak diakui oleh LPPOM MUI. Berikut tujuh poin yang menjadi persyaratan dan kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui MUI:
1. Lembaga Sertifikasi Halal harus didirikan oleh Organisasi Islam setempat yang memiliki tugas utama untuk memberikan edukasi sesuai dengan aturan Islam dan memfasilisasi kegiatan beribadah dan pendidikan beragama Islam. Organisasi Islam didukung di suatu wilayah atau area tertentu yang memiliki jumlah populasi sekurang-kurangnya 40 orang.
2. Lembaga Halal harus memiliki kantor tetap dibawah pengelola yang professional dan kredibel.
3. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki komisi Fatwa yang berperan untuk mengeluarkan Fatwa halal dan tim halal auditor. Komisi Fatwa harus terdiri sekurang-kurangnya memiliki anggota tiga ulama yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengeluarkan fatwa. Sedangkan tim halal auditor setidaknya memiliki dua ilmuwan yang memiliki kompetensi untuk melalukan audit pada kategori Penyembelihan (slaughtering), Industri pengolahan pangan dan restoran.
4. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki Standar Operational Procedure (SOP) untuk menjalankan proses sertifikasi halal. SOP tersebut setidaknya mencakup proses Registrasi, Administrasi, Audit lapangan, hasil audit dan komisi fatwa.
5. Semua dokumen administrasi (Form registrasi, laporan, data perusahaan dan dokumen lainnya) lembaga sertifikasi halal harus atur dalam system yang baik untuk memudahkan pelacakan kepada perusahaan yang mendapatkan sertifikat halal.
6. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki jaringan kerjasama internasional di bidang halal dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC)
7. Lembaga sertifikasi halal harus mampu bekerjasama dengan MUI dalam menjaga dan mengawasi produk halal yang ada di Indonesia.
(dev/dev)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment