Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Thursday, October 6, 2011

Langkah Sertifikasi Halal Untuk Katering

Devita Sari - detikFood

Langkah Sertifikasi Halal Untuk Katering
Foto: detikFood (ilustrasi) Jakarta - Punya usaha catering dan ingin memiliki sertifikat halal? Jangan keburu segan dengan proses berbelit. Kini LPPOM MUI memberikan langkah-langkah praktis yang mudah diikuti sehingga sertifkat halal bisa segera diperoleh.Yuk, intip langkah-langkah praktisnya!

Labelisasi halal meskipun pencantumannya tidak dipaksakan alias bersifat sukarela namun memiliki arti penting. Dengan dicantumkan lebel halal, baik produk makanan atau minuman, restoran, maupun katering tidak hanya berarti aman dikonsumsi oleh kaum muslim karena tidak mengandung bahan yang 'haram'. Tetapi juga berarti bahwa produk tersebut higenis dan aman bagi kesehatan.

Banyaknya keingintahuan terhadap langkah sertifikasi halal terutama dari para pengusaha katering, membuat LPPOM MUI membuka kesempatan khusus bagi para industri katering untuk mengenal lebih jauh tata cara melakukan sertifikasi halal. Seperti yang dingungkapkan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Oesmana dalam seminar "Sertifikasi Halal Untuk Horeka dan Katering" ada beberapa langkah awal yang harus dilakukan oleh para pengusaha katering untuk memperoleh sertifikasi halal. Langkah tersebut antara lain sbb:

Pelaku bisnis katering harus mengisi "Formulir Sertifikasi Halal" yang tersedia dan bisa diambil di kantor LPPOM MUI. Form tersebut berisi rincian mengenai Nama Perusahaan terkait, Alamat Perusahaan lengkap dengan alamat dapur, gudang dan produksinya (jika ada), Jenis Produk, Jumlah varian produk yang ada, Merek Produk, Status Produk (apakah baru, pengembangan, atau perpanjangan), No. Sertifikasi (kalau sudah pernah mendapat sertifikasi halal).Setelah mengisi formulir lengkap dan disetujui, maka katering yang terkait akan langsung mendapatkan dokumen Sertifikasi Jaminan Halal. Dokumen SJH ini berfungsi agar perusahaan nantinya berkomitment selalu memproduksi produk makanan halal.Kemudian langkah audit produk pun dilakukan. Perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan-bahan yang dipakai dalam proses pembuatan makanan dalam proses audit tanpa terkecuali. Proses audit ini akan berjalan lancar jika ada kerjasama yang baik dari pihak katering dan tim audit. Oleh karena itu, untuk kelancaran sebaiknya pihak katering membuat internal audit di dalam perusahaannya yang khusus menangani proses sertifikasi halal. Selain itu pihak katering juga sebaiknya bekerjasama dengan supplier untuk pemenuhan bahan-bahan yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.Evaluasi Audit akan dilakukan setelah audit dilakukan. Jika saat evaluasi audit katering tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, maka perusahaan akan mendapatan Audit Memorendum Bahan. Sedangkan jika disetujui, maka hasil tersebut akan dibawa langsung ke Sidang Komisi Fatwa.Sidang Komisi Fatwa kini sudah diselenggarakan setiap minggunya sehingga proses lebih cepat. Jika dalam sidang ini tidak ada masalah dalam pengunaan bahan-bahan, kebersihan dan proses produksi, maka perusahaan sudah dapat memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.Sertifikasi halal juga dapat langsung diperoleh jika perusahaan dapat memenuhi sistem jaminan halal selama tiga kali berturut-turut dengan nilai A (baik) atau B (baik sekali). Sedangkan jika memperoleh nilai C maka perusahaan tersebut tidak dapat memperoleh sertifikat halal maupun SJH karena tidak diyakini konsistensinya dalam memproduksi produk halal. Oleh karena itu perusahaan katering yang telah memperoleh seritifikasi halal diharapkan mampu mempertahankan komitmennya dengan terus menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Selain itu untuk menjaga agar biaya sertifikasi tidak melambung tinggi, para pengusaha katering juga diharapkan tidak menggunakan jasa calo dalam kepengurusan sertifikasi halal. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI berlaku selama 2 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan ke kantor LPPOM MUI.

(dev/Odi)


Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)

View the original article here

No comments:

Post a Comment