Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Thursday, October 13, 2011

Jakim Sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Tunggal

Devita Sari - detikFood

Jakim Sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Tunggal
Foto: halalmalaysia.my Jakarta - Banyaknya lembaga sertifikasi halal yang ada seringkali tidak memenuhi kriteria standarisasi halal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, terhitung mulai tahun depan pemerintah Malaysia menetapkan Jakim sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam mengeluarkan logo halal di negeri jiran tersebut.

Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa terhitung 1 Januari 2012 mendatang logo halal hanya dapat dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim. Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh parlemen Malaysia pada bulan Juli 2011 silam.

Seperti yang dikutip detikfood dari Bernama, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob selaku Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan mengatakan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Trade Descriptions Act 2011 yang telah disetujui oleh Parlemen. Dimana rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2011 mendatang.

"Keputusan tersebut berarti para penjual makanan, hotel, dll, jika menggunakan logo halal yang tidak dikeluarkan oleh Jakim harus melakukan permohonan sertifikasi halal kembali. Hal tersebut dikarenakan logo halal yang mereka miliki hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2011 saja. Mulai saat ini, tidak ada pihak-pihak lain diluar Jakim yang dapat merekomendasikan atau mengeluarkan sertifikasi halal atau membuat pernyataan diri sehubungan dengan status halal," jelas Ismail Sabri panjang lebar.

Ia pun mengingatkan bahwa mereka yang masih menggunakan logo halal yang bukan dikeluarkan oleh Jakim akan memperoleh sanski. Adapun sanski yang dimaksud berupa denda hingga RM 250.000 atau sekitar Rp 700.000.000,00 untuk perusahaan dan RM 100.000 atau sekitar Rp 284.000.000,00 untuk individu, atau penjara selama 3 tahun atau keduanya.

Khusus bagi para pelaku industri, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 1 tahun untuk memperbaharui logo halal milik mereka. Sedangkan bagi para importir, Ismail Sabri mengatakan perusahaan yang memasarkan produk-produk tersebut dapat memperoleh sertifikasi halal melalui 53 lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui olek Jakim.

Saat ini di Malaysia, masih terdapat 1500 tempat baik itu restpran, booth, hotel, maupun pabrik yang tidak mengunakan logo halal yang dikeluarkan Jakim.

(dev/Odi)


Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)

View the original article here

No comments:

Post a Comment