Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - RUU Jaminan Produk Halal kini merupakan sebuah urgensi yang harus segera dirampungkan. Itulah yang diserukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Rapat Dengar Pendapat RUU JPH beberapa hari lalu.
Abdul Fattah Wibisono dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa ada dua pilihan dalam jaminan ketersediaan produk halal. Pertama, meningat telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka untuk memastikan ketersediaan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya bagi konsumen muslim, maka perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketersediaan produk halal. Sebagai pelaksana sertifikasi halal tetap seperti sekarang, yakni LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, dan Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga pemberi fatwa halal.
Namun, jika opsi pertama dianggap belum cukup kuat, ujar Abdul Fatah, maka Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI, harus segera dirampungkan untuk segera menjadi Undang-Undang.
Abdul Fatah menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, (21/2), di gedung DPD-RI, Jakarta. Abdul Fatah menambahkan, keberadaan sebuah payung hukum yang menjamin konsumen muslim dalam memperoleh produk halal menjadi keharusan. Secara konstitusional hal tersebut menjadi hak bagi setiap warga negara untuk menjalankan syariat agamanya.
Untuk menciptakan hal tersebut, Abdul Fatah menambahkan, perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah, baik dalam konteks penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dengan produk halal maupun pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment