Fitria Rahmadianti - detikFood
Foto: www.detikfood.com Jakarta - “Kopitiam atau warung kopi adalah pusaka Indonesia. Budaya kuliner ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan telah mengakar. Kami, pengusaha kopitiam, tidak rela jika public domain ini diklaim oleh individu.”
Hal ini disampaikan oleh pakar kuliner Bondan Winarno pada konferensi pers di The Boutique KTV Plaza Senayan Arcadia, Jum’at (24/2). Bondan, pemilik Kopitiam Oey, berbicara sebagai penasihat dan juru bicara Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKI).
Pembentukan asosiasi ini berawal dari gugatan pemilik merk ‘Kopitiam’ terhadap pemegang brand ‘Kok Tong Kopitiam’. Keputusan bahwa ‘Kopitiam’ adalah satu-satunya merk dagang yang berhak menggunakan nama ‘kopitiam’ telah terpampang di beberapa harian nasional pada Rabu (8/2).
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa “... maraknya penggunaan merek dengan unsur KOPITIAM untuk jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman yang mempunyai persamaan dengan merek KOPITIAM... tanpa seizin kami... merupakan tindak pidana di bidang merek dan dapat dikenakan sanksi pidana...”.
Selain itu, diterangkan pula bahwa siapapun yang memakai merk sama pada pokoknya atau keseluruhannya, untuk barang dan jasa sejenis, agar segera menghentikan penggunaan unsur merek Kopitiam dalam 7 hari setelah tanggal pengumuman.
Karena itulah, PPKI resmi berdiri pada 13 Februari 2012. Saat ini, ada sekitar 7 pemegang merk kopitiam yang telah bergabung. Selain Kopitiam Oey, ada Killiney’s, QQ, Lau’s, Bangi, Eastern, dan Mao Kopitiam.
Bondan sangat menyayangkan keputusan hukum tersebut. Indonesia adalah salah satu negara penghasil kopi terbesar di dunia, namun budaya kopinya belum kuat. “Kopitiam ada untuk mempopulerkan budaya tersebut. Selain itu, kopitiam adalah format bisnis yang cocok untuk usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Ketua PPKI Mulyadi Praminta menilai peringatan ini dapat menimbulkan banyak kerugian. “Dari merk yang tergabung dengan PPKI, ada sekitar 70 gerai yang beroperasi. Usaha ini menyerap kira-kira 1500 tenaga kerja. Belum lagi warung kopi yang belum terdaftar atau tanpa nama,” jelasnya.
Bondan, Mulyadi, dan beberapa pengusaha kopitiam yang hadir saat konferensi pers memaparkan argumen mereka. Pasal 5 butir d dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk berbunyi “merk tidak dapat didaftarkan apabila merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.
Dalam kasus ini, yang dapat didaftarkan hanyalah merek, misalnya ‘Oey’ dalam ‘Kopitiam Oey’, atau logo brand bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan istilah ‘kopitiam’ merupakan unsur keterangan jasa yang tidak dapat dimonopoli seseorang atau badan hukum.
Bondan menambahkan, di Singapura terdapat kasus serupa. Namun, klaim yang diajukan oleh salah satu pemilik merk kopitiam ditolak oleh Intellectual Property Office Singapura. Alasannya adalah karena kata ‘kopitiam’ telah lama dikenal di masyarakat Singapura sebagai ‘kedai kopi tradisional’.
Menanggapi permasalahan ini, PPKI akan menempuh 3 langkah. Pertama, mengedukasi masyarakat mengenai makna kopitiam. Kedua, bertemu dengan Abdul Alek Soelystio selaku pemilik merk ‘Kopitiam’. Terakhir, mereka sedang mempersiapkan peninjauan kembali sebagai langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh.
(Odi/Odi)
Install Aplikasi "Makan di Mana" GRATIS untuk smartphone Anda, di sini.Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment