Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Showing posts with label Jaminan. Show all posts
Showing posts with label Jaminan. Show all posts

Thursday, February 23, 2012

Abdul Fatah: Jaminan Produk Halal Perlu Segera Dirampungkan

Devita Sari - detikFood

Abdul Fatah: Jaminan Produk Halal Perlu Segera Dirampungkan
Foto: LPPOM MUI Jakarta - RUU Jaminan Produk Halal kini merupakan sebuah urgensi yang harus segera dirampungkan. Itulah yang diserukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Rapat Dengar Pendapat RUU JPH beberapa hari lalu.

Abdul Fattah Wibisono dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa ada dua pilihan dalam jaminan ketersediaan produk halal. Pertama, meningat telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka untuk memastikan ketersediaan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya bagi konsumen muslim, maka perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketersediaan produk halal. Sebagai pelaksana sertifikasi halal tetap seperti sekarang, yakni LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, dan Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga pemberi fatwa halal.

Namun, jika opsi pertama dianggap belum cukup kuat, ujar Abdul Fatah, maka Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI, harus segera dirampungkan untuk segera menjadi Undang-Undang.

Abdul Fatah menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, (21/2), di gedung DPD-RI, Jakarta. Abdul Fatah menambahkan, keberadaan sebuah payung hukum yang menjamin konsumen muslim dalam memperoleh produk halal menjadi keharusan. Secara konstitusional hal tersebut menjadi hak bagi setiap warga negara untuk menjalankan syariat agamanya.

Untuk menciptakan hal tersebut, Abdul Fatah menambahkan, perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah, baik dalam konteks penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dengan produk halal maupun pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Friday, December 16, 2011

Hujan Interupsi Warnai Sidang RUU Jaminan Produk Halal

Devita Sari - detikFood

Hujan Interupsi Warnai Sidang RUU Jaminan Produk Halal
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Lagi-lagi RUU Jaminan Produk Halal kembali menemui titik buntu. Setelah sempat ditunda pengesahaannya pertengahan Oktober lalu, kini sidang RUU JPH kembali diwarnai berbagai interupsi.

Draft RUU JPH yang digodok sejak tahun 2004 silam, sempat disetujui dalam rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI pada 26 September lalu. Namun saat draft RUU dibawa ke dalam Rapat Paripurna, kembali mengalami penolakan. Fraksi PDIP menilai undang-undang tersebut dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Beberapa diantaranya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.

Baru pembacaan agenda Rapat Paripurna, sidang Rapat Paripurna DPR-RI (13/12) yang membahas RUU Jaminan Produk Halal sudah dipenuhi hujan interupsi. Pembahasan RUU JPH yang akan dibahas tersebut menumbuhkan protes karena dinilai Badan Legislatif, komisi VIII sebagai pengusul, belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan perbaikan kepada Badan Legislatif (Baleg). Sehingga masih banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dilaporkan komisi VIII kepada Baleg.

"Izinkan kami sebagai ketua Baleg terkait pengambilan keputusan usul inisiatif agar RUU JPH ini tidak dimasukkan dalam jadwal sidang. Karena sesuai dengan surat yang telah kami sampaikan ke komisi VIII agar dilaksanakan perbaikan-perbaikan dari masukan pada proses pengharmonisasian. Dan sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi dari komisi VIII," ujar anggota DPR, Ignatius Mulyono dalam Sidang Paripurna kemarin.

Adapun lima perbaikan yang perlu dilakukan terkait RUU JPH yang diusulkan diantaranya penerapan prinsip "wajib menjadi sukarela". Selain itu pembentukan lembaga baru badan nasional JPH juga perlu dipertimbangkan kembali. Penghapusan pembiayaan dan sanksi serta kedudukan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi halal dinilai harus ditinjau ulang. "Kemarin pada saat kami rapat dengan pimpinan DPR sudah kami laporkan pada pimpinan DPR bahwa hal ini agar tidak dimasukkan dalam agenda," imbuh Mulyono lagi.

Menanggapi hal tersebut, Surahman Hidayat dari Komisi VIII mengungkapkan penyusunan agenda sudah melewati mekanisme standar dan Bamus. Standar administrasi pun sudah terpenuhi, sehingga bisa dimasukkan dalam agenda sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR.

Karena dinilai peserta rapat bahwa Komisi VIII telah memenuhi prosedur, akhirnya rapat tetap dilanjutkan dengan menyertakan agenda pembahasan inisiatif Komisi VIII, RUU JPH. Keterbatasan waktu dan belum matangnya kesepakatan membuat laporan pandangan fraksi tidak dibacakan secara lisan, tetapi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan Sidang Paripurna, yakni Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

View the original article here

Sunday, October 16, 2011

RUU Jaminan Produk Halal Ditunda Pengesahannya

Devita Sari - detikFood

RUU Jaminan Produk Halal Ditunda Pengesahannya
Foto: LPPOM MUI (ilustrasi) Jakarta - Setelah masuk ke paripurna akhir September lalu, RUU JPH terus digodok oleh DPR. Beberapa silang pendapat pun mewarnai pembahasan sehingga RUU JPH kembali ditunda. Pasalnya beberapa peraturan yang diusulkan masih saling bertentangan.

Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR terus berlangsung sangat dinamis. Dalam sesi pendapat akhir mini, perwakilan dari Fraksi PDIP yaitu Arif Wibowo, Ketua Poksi Badan Legislasi FPDIP menyatakan pendapatnya secara eksplisit. Dikatakannya bahwa RUU tentang Jaminan Produk Halal dapat berpotensi mengalami over-lapping (tumpang tindih) atau bahkan saling bertentangan.

Pendapat akhir Fraksi PDIP tersebut disampaikan dan dibacakan pada 26 September lalu, dengan mengemukakan berbagai catatan dan pertimbangan. Disebutkan bahwa dalam UU tentang Pangan, pengajuan sertifikasi halal pada dasarnya bersifat sukarela. Tetapi dalam RUU JPH yang dibahas, sertifikasi halal sifatnya berubah menjadi mandatory atau wajib.

Menurut Arif Wibowo, penerapan prinsip wajib bagi semua pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal sebagaimana yang tercantum di dalam RUU ini adalah tidak tepat. "Tidak semua pelaku usaha memproduksi produk halal. Ada juga pelaku usaha yang memproduksi produk non-halal yang memang diperuntukkan bagi konsumen non-muslim," jelas Arif.

Disamping itu, pada umumnya para pelaku usaha belum siap untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam RUU ini. Terlebih para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah. Karena mereka memiliki keterbatasan modal, kemampuan sumber daya manusia, penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Apabila RUU ini dipaksa untuk diterapkan, maka dapat mempersulit pelaku usaha kecil tersebut.

Pembentukan badan dan lembaga baru juga perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Dengan dibentuknya Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNPPH) akan menimbulkan konsekuensi menambah jumlah lembaga di Indonesia. Saat ini saja sudah terdapat 34 kementerian, tercatat telah ada 88 lembaga pemerintah non-struktural dan 116 lembaga pemerintah non-kementerian. Hal tersebut akan berakibat pada sulitnya menciptakan kordinasi dan tata kelola yang baik dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Lebih lanjut, secara substansi, pengaturan "Produk Halal" telah mendapatkan tempat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Ketentuan-ketentuan mengenai produk halal sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.

Berdasarkan hal itu, RUU JPH dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain. Akibatnya akan terjadi over-lapping yang justru akan berdampak negatif dan tidak kita inginkan bersama.

Dengan demikian, dinyatakan secara eksplisit, sebagai pendapat akhir mini Fraksi PDIP belum dapat menyetujui RUU tentang Jaminan produk Halal untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR, dan mengembalikan RUU tersebut ke pengusul.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)


Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)

View the original article here

Sunday, October 2, 2011

RUU Jaminan Produk Halal Masuk ke Paripurna

Devita Sari - detikFood

RUU Jaminan Produk Halal Masuk ke Paripurna
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Draft RUU Jaminan Produk Halal akhirnya disetujui dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR RI. Setelah beberapa hari sebelumnya juga telah tercetus pembentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).

Akhirnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal selangkah lebih maju. Setelah RUU JPH ini digodok sejak tahun 2004 silam, Senin (26/9) lalu rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI menyetujui draft RUU JPH tersebut. Selanjutnya draft RUU ini akan dibawa dan dibahas ke dalam tahap selanjutnya di Rapat Paripurna.

Walau telah disetujui, beberapa catatan tetap diberikan beberapa fraksi sehingga masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Bahkan dari 9 fraksi yang duduk di dalam Baleg, ada satu fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan RUU JPH ini ke tahap selanjutnya. Fraksi tersebut adalah PDIP yang diwakili oleh Arif Wibowo.

Menurutnya ada 3 alasan untuk tidak menyetujui draft RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Alasan yang diberikan mencakup penerapan mandatory (wajib) yang tidak tepat, kemudian lembaga yang sudah ada saat ini dinilai terlalu banyak sehingga nantinya akan menimbulkan koordinasi yang sulit, serta isi dari RUU tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada (UU Pangan). "Dengan alasan tersebut PDIP belum dapat menyetujui dan mengembalikannya kepada pengusul," kata Arif Wibowo dalam pandangan fraksinya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan oleh Yenna Anwar menegaskan, bahwa UU ini sangat diperlukan, karena praktek sertifikasi yang ada selama ini belum memiliki perlindungan hukum. Apalagi dengan adanya liberalisasi ekonomi dan beredarnya sejumlah produk telah menimbulkan fenomena yang menggemparkan di pasar Indonesia. "Sertifikasi produk halal dan non halal pun tidak terbatas dari produk hewani saja tetapi juga yang berasal dari bahan kimiawi," ungkap Yenna Anwar.

Pandangan yang hampir senada disampaikan Buchori Yusuf dari Fraksi PKS. Ia mengungkapkan, RUU JPH harus mengatur dan menguatkan kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berakibat penyelenggaraan JPH menjadi tidak efektif. "F-PKS mengusulkan agar MUI tetap menjadi lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal tersebut dalam LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal berada dibawah koordinasi MUI," jelas Buchori seperti yang dikutip dari website LPPOM MUI.

Fraksi lainnya yaitu F-PKB, F-Gerindra, F-Hanura, F-PPP, F-PAN dan F-Golkar pun menyatakan catatannya masing-masing. Akhirnya dengan masih adanya beberapa catatan yang diberikan, Rapat Pleno Baleg meloloskan RUU JPH ke tahap selanjutnya. "Rapat Pleno Baleg menyetujui draft RUU dengan pengusul agar dapat mewadahi seluruh catatan yang diberikan," tutup Ignatius Mulyono, selaku pimpinan Rapat.

(dev/Odi)


Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)

View the original article here

Thursday, September 29, 2011

RUU Jaminan Produk Halal Masuk ke Paripurna

Devita Sari - detikFood

RUU Jaminan Produk Halal Masuk ke Paripurna
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Draft RUU Jaminan Produk Halal akhirnya disetujui dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR RI. Setelah beberapa hari sebelumnya juga telah tercetus pembentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).

Akhirnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal selangkah lebih maju. Setelah RUU JPH ini digodok sejak tahun 2004 silam, Senin (26/9) lalu rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI menyetujui draft RUU JPH tersebut. Selanjutnya draft RUU ini akan dibawa dan dibahas ke dalam tahap selanjutnya di Rapat Paripurna.

Walau telah disetujui, beberapa catatan tetap diberikan beberapa fraksi sehingga masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Bahkan dari 9 fraksi yang duduk di dalam Baleg, ada satu fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan RUU JPH ini ke tahap selanjutnya. Fraksi tersebut adalah PDIP yang diwakili oleh Arif Wibowo.

Menurutnya ada 3 alasan untuk tidak menyetujui draft RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Alasan yang diberikan mencakup penerapan mandatory (wajib) yang tidak tepat, kemudian lembaga yang sudah ada saat ini dinilai terlalu banyak sehingga nantinya akan menimbulkan koordinasi yang sulit, serta isi dari RUU tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada (UU Pangan). "Dengan alasan tersebut PDIP belum dapat menyetujui dan mengembalikannya kepada pengusul," kata Arif Wibowo dalam pandangan fraksinya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan oleh Yenna Anwar menegaskan, bahwa UU ini sangat diperlukan, karena praktek sertifikasi yang ada selama ini belum memiliki perlindungan hukum. Apalagi dengan adanya liberalisasi ekonomi dan beredarnya sejumlah produk telah menimbulkan fenomena yang menggemparkan di pasar Indonesia. "Sertifikasi produk halal dan non halal pun tidak terbatas dari produk hewani saja tetapi juga yang berasal dari bahan kimiawi," ungkap Yenna Anwar.

Pandangan yang hampir senada disampaikan Buchori Yusuf dari Fraksi PKS. Ia mengungkapkan, RUU JPH harus mengatur dan menguatkan kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berakibat penyelenggaraan JPH menjadi tidak efektif. "F-PKS mengusulkan agar MUI tetap menjadi lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal tersebut dalam LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal berada dibawah koordinasi MUI," jelas Buchori seperti yang dikutip dari website LPPOM MUI.

Fraksi lainnya yaitu F-PKB, F-Gerindra, F-Hanura, F-PPP, F-PAN dan F-Golkar pun menyatakan catatannya masing-masing. Akhirnya dengan masih adanya beberapa catatan yang diberikan, Rapat Pleno Baleg meloloskan RUU JPH ke tahap selanjutnya. "Rapat Pleno Baleg menyetujui draft RUU dengan pengusul agar dapat mewadahi seluruh catatan yang diberikan," tutup Ignatius Mulyono, selaku pimpinan Rapat.

(dev/Odi)


Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)

View the original article here