Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Di negara-negara lain aspek halal kini bukan sekedar untuk melindungi umat muslim semata. Bahkan halal telah dijadikan sebagai nilai unggul sebuah produk yang dapat mendatangkan banyak keuntungan. Apa saja?
Penguatan daya saing industri kecil terutama di Indonesia memang harus terus didorong. Salah satunya adalah melalui peningkatan standar Industri Rumah Tangga (IRT), agar kualitas yang dihasilkan oleh IRT sama atau minimal tidak berbeda jauh dengan produk dar industri besar. Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Purnomo, STP. MT. dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam makalahnya berjudul "Kajian Peningkatan Peran Kelembagaan Sertifikasi Halal dalam Pengembangan Agroindustri Halal".
Isi dari makalah tersebut disampaikan beliau pada peringatan milad ke-36 MUI di Jakarta, 26 Juli 2011 lalu. Apalagi mengingat di Indonesia pertumbuhan Industri Rumah Tangga boleh dibilang cukup pesat. Sehingga para industri kecil tersebut perlu dibina agar dapat bersaing dan produknya tak kalah dengan industri-industri besar lainnya.
Hal tersebut tak dapat dipungkiri, sebab standar proses produksi untuk produk-produk yang telah bersertifikasi halal di Malaysia telah sama dengan standar industri skala menengah dan besar. Sedangkan di Indonesia, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara produk yang dihasilkan oleh IRT/industri kecil dengan industri besar.
Menurut Dwi, produk IRT yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI seharusnya juga dapat juga menembus dan bersaing di pasar yang terbuka saat ini. Tetapi tentunya juga harus memiliki standar proses produksi yang bersaing pula kualitasnya. Sehingga label halalnya tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Sebab selama ini halal di Indonesia lebih memiliki visi dalam melindungi umat muslim.
Oleh karena itu, dosen Universitas Pajajaran Bandung ini juga menyarankan agar visi sertifikasi halal di Indonesia harus mulai ditingkatkan. Dimana bukan hanya sekedar untuk melindungi umat Islam secara terbatas, seperti yang banyak dikemukakan oleh MUI maupun pemerintah Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Indonesia juga harus belajar dari negara lain yang memanfaatkan sertifikat halal justru menjadi hal yang lebih menguntungkan.
Malaysia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan juga Thailand, dimana Muslim sebagai minoritas, justru telah melangkah jauh dimana aspek halal dijadikan sebagai keunggulan produk dalam bisnis domestik maupun internasional. Dengan produk yang halal, mereka dapat memperluas cakupan pasar ekspor baik IRT maupun perusahaan besar. Bahkan hal ini telah dilakukan dan dibuktikan oleh IRT serupa di Malaysia dan seharusnya Indonesia juga bisa melakukannya dengan dukungan dari pemerintah dan juga LPPOM MUI.
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
No comments:
Post a Comment