Ivory Bakery's Address
Thursday, March 29, 2012
Saturday, March 17, 2012
Dua Parpol Dukung MUI Sebagai Lembaga Penjamin Halal
Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Sehubungan dengan akan dibentuknya Badan Nasional Penjamin Produk Halal dalam RUU Jaminan Produk Halal, dua parpol menyatakan dukungannya terhadap MUI. Mereka berharap agar MUI bisa ditetapkan menjadi lembaga penjamin halal di Indonesia.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendukung penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, bagian dari Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang akan dibentuk. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Draft RUU JPH kan sudah tersusun dan sekarang kami menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dalam hal ini, Fraksi PAN bersikap bahwa MUI memang harus terlibat dalam badan sertifikasi produk halal ini," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Dewi Coryati seperti dikutip SINDO.
Dewi menjelaskan, pemberian sertifikasi halal akan lebih efektif jika ada badan khusus yang mengaturnya. Dalam badan ini akan ada berbagai elemen yang mengatur apakah sebuah produk bisa dinyatakan halal atau tidak. "Badan ini pun harus melibatkan MUI sebagai pemberi fatwa, kemudian ada tim pengawas, ada juga tim investigasi yang selama ini dilakukan LPPOM MUI, ataupun universitas," ungkap Dewi.
Lebih jauh Dewi menjelaskan, dengan kehadiran UU JPH, akan lahir sebuah badan khusus yang menangani sertifikasi produk halal, sehingga terjadi pelayanan satu atap dalam proses penerbitan sertifikasi halal. "Nafas dari RUU JPH ini untuk memudahkan produsen agar proses penerbitan sertifikasi halal tidak berbelit-belit. Proses yang berbelit selama ini sangat tidak efektif dan efisien bagi produsen dan iklim investasi," ucapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Syibli Sahabuddin menilai Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tak perlu ada dalam RUU JPH. DPD lebih sepakat jika RUU JPH menetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, sedangkan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.
"Adapun peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, Pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Itu saja selesai," katanya.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
Wednesday, February 1, 2012
Thursday, October 13, 2011
Jakim Sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Tunggal
Devita Sari - detikFood
Foto: halalmalaysia.my Jakarta - Banyaknya lembaga sertifikasi halal yang ada seringkali tidak memenuhi kriteria standarisasi halal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, terhitung mulai tahun depan pemerintah Malaysia menetapkan Jakim sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam mengeluarkan logo halal di negeri jiran tersebut.
Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa terhitung 1 Januari 2012 mendatang logo halal hanya dapat dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim. Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh parlemen Malaysia pada bulan Juli 2011 silam.
Seperti yang dikutip detikfood dari Bernama, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob selaku Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan mengatakan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Trade Descriptions Act 2011 yang telah disetujui oleh Parlemen. Dimana rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2011 mendatang.
"Keputusan tersebut berarti para penjual makanan, hotel, dll, jika menggunakan logo halal yang tidak dikeluarkan oleh Jakim harus melakukan permohonan sertifikasi halal kembali. Hal tersebut dikarenakan logo halal yang mereka miliki hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2011 saja. Mulai saat ini, tidak ada pihak-pihak lain diluar Jakim yang dapat merekomendasikan atau mengeluarkan sertifikasi halal atau membuat pernyataan diri sehubungan dengan status halal," jelas Ismail Sabri panjang lebar.
Ia pun mengingatkan bahwa mereka yang masih menggunakan logo halal yang bukan dikeluarkan oleh Jakim akan memperoleh sanski. Adapun sanski yang dimaksud berupa denda hingga RM 250.000 atau sekitar Rp 700.000.000,00 untuk perusahaan dan RM 100.000 atau sekitar Rp 284.000.000,00 untuk individu, atau penjara selama 3 tahun atau keduanya.
Khusus bagi para pelaku industri, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 1 tahun untuk memperbaharui logo halal milik mereka. Sedangkan bagi para importir, Ismail Sabri mengatakan perusahaan yang memasarkan produk-produk tersebut dapat memperoleh sertifikasi halal melalui 53 lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui olek Jakim.
Saat ini di Malaysia, masih terdapat 1500 tempat baik itu restpran, booth, hotel, maupun pabrik yang tidak mengunakan logo halal yang dikeluarkan Jakim.
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
Sunday, July 31, 2011
Aspek Halal Sebagai Nilai Tambah Produk
Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Di negara-negara lain aspek halal kini bukan sekedar untuk melindungi umat muslim semata. Bahkan halal telah dijadikan sebagai nilai unggul sebuah produk yang dapat mendatangkan banyak keuntungan. Apa saja?
Penguatan daya saing industri kecil terutama di Indonesia memang harus terus didorong. Salah satunya adalah melalui peningkatan standar Industri Rumah Tangga (IRT), agar kualitas yang dihasilkan oleh IRT sama atau minimal tidak berbeda jauh dengan produk dar industri besar. Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Purnomo, STP. MT. dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam makalahnya berjudul "Kajian Peningkatan Peran Kelembagaan Sertifikasi Halal dalam Pengembangan Agroindustri Halal".
Isi dari makalah tersebut disampaikan beliau pada peringatan milad ke-36 MUI di Jakarta, 26 Juli 2011 lalu. Apalagi mengingat di Indonesia pertumbuhan Industri Rumah Tangga boleh dibilang cukup pesat. Sehingga para industri kecil tersebut perlu dibina agar dapat bersaing dan produknya tak kalah dengan industri-industri besar lainnya.
Hal tersebut tak dapat dipungkiri, sebab standar proses produksi untuk produk-produk yang telah bersertifikasi halal di Malaysia telah sama dengan standar industri skala menengah dan besar. Sedangkan di Indonesia, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara produk yang dihasilkan oleh IRT/industri kecil dengan industri besar.
Menurut Dwi, produk IRT yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI seharusnya juga dapat juga menembus dan bersaing di pasar yang terbuka saat ini. Tetapi tentunya juga harus memiliki standar proses produksi yang bersaing pula kualitasnya. Sehingga label halalnya tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Sebab selama ini halal di Indonesia lebih memiliki visi dalam melindungi umat muslim.
Oleh karena itu, dosen Universitas Pajajaran Bandung ini juga menyarankan agar visi sertifikasi halal di Indonesia harus mulai ditingkatkan. Dimana bukan hanya sekedar untuk melindungi umat Islam secara terbatas, seperti yang banyak dikemukakan oleh MUI maupun pemerintah Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Indonesia juga harus belajar dari negara lain yang memanfaatkan sertifikat halal justru menjadi hal yang lebih menguntungkan.
Malaysia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan juga Thailand, dimana Muslim sebagai minoritas, justru telah melangkah jauh dimana aspek halal dijadikan sebagai keunggulan produk dalam bisnis domestik maupun internasional. Dengan produk yang halal, mereka dapat memperluas cakupan pasar ekspor baik IRT maupun perusahaan besar. Bahkan hal ini telah dilakukan dan dibuktikan oleh IRT serupa di Malaysia dan seharusnya Indonesia juga bisa melakukannya dengan dukungan dari pemerintah dan juga LPPOM MUI.
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
Thursday, March 24, 2011
RUU JPH: Pemerintah Berperan Sebagai Regulator
Devita Sari - detikFood
Foto: Detikfood (ilustrasi) Jakarta - Pembahasan RUU JPH kini semakin mengerucut. Selain akan diwajibkan pada lima tahun yang akan datang, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus operator sertifikasi halal.
RUU Jaminan Produk Halal akhirnya mencapai beberapa poin penting. Salah satunya adalah Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa? pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus operator dalam sertifikasi halal. Selanjutnya proses sertifikasi ditindaklanjuti kepada lembaga sertifikasi halal yang terkait.
"Pemerintah pada prinsipnya berperan sebagai regulator dan pengawas, tapi selain itu juga sebagai operator yang melakukan proses pendaftaran serta mengeluarkan dan menerbitkan nomor sertifikasi," jelas Ahmad Zainuddin, wakil ketua Komisi VIII dari fraksi PKS dalam rapat hasil konsinyering RUU JPH pada hari Selasa (22/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan DPR akan melakukan penyederhanaan prosedur dan mekanisme. Dimana nantinya para pengusaha cukup datang ke satu titik, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan permohonan sertifikasi. Selanjutnya dalam waktu seminggu permohonan tersebut sudah bisa diteruskan ke lembaga pemeriksa halal.
"Tentu saja LPPOM MUI tetap harus berperan," kata Zainuddin. Ia menambahkan, dalam masa peralihan 5 tahun sebelum diwajibkan, tidak ada sanksi dan sifatnya hanya himbauan kepada perusahaan untuk mensertifikasi halal produknya. “Nah di sini tugasnya pemerintah untuk melakukan? sosialisasi dan menyiapkan infrastruktur untuk bisa melakukan sertifikasi di daerah-daerah,” kata Zainuddin.
Selama ini, peran LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal memang cukup baik. Salah seorang anggota Komisi VIII DPR-RI menyebutkan, dalam kunjungan kerja ke daerah belum lama ini, diperoleh keterangan bahwa keberadaan LPPOM MUI yang telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia telah sangat membantu pengusaha daerah dalam memperoleh sertifikat halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)