Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Thursday, November 10, 2011

Dapatkah Produk Haram Berubah Halal?

Devita Sari - detikFood

Dapatkah Produk Haram Berubah Halal?
Jakarta - Makanan yang dikenal haram, kini banyak bermunculan versi halalnya di sejumlah negara. Namun, bisakah produk tersebut diterima dan diakui sebagai produk yang benar-benar halal?

Meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia, memunculkan ceruk pasar baru yang bisa dimanfaatkan para

produsen. Makanan yang sebelumnya dikenal haram, kini diciptakan versi halalnya. Setelah sebelumnya ada sampanye

halal yang diciptakan di Paris, Bak Kut Teh (sup babi) versi halal di Malaysia dan tak berapa lama hadir Whisky halal di Scotlandia.

Tidak hanya klaim dari penjual bahkan sejumlah produk tersebut telah memperoleh seritifikasi halal. Salah satunya sampanye halal dengan merk Night Orient, telah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Brussels Chamber of Commerce pada Maret 2010 silam.

Terakhir, whisky dengan merk Arkay. Whisky ini diciptakan dengan cita rasa minuman whisky umumnya tetapi tidak

memiliki kandungan alkohol. Arkay pun sudah dinyatakan memiliki sertifikasi halal. Sehingga dengan sertifikasi

tersebut, terbuka peluang bagi sampanye Night Orient dan whisky Arkay untuk dapat dijual di negara-negara

bermayoritas penduduk Muslim.

Benarkah produk-produk tersebut telah dijamin halal? Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr.H.

Hasanuddin AF. pun menjawabnya. Menurut Hasanuddin, MUI berprinsip walaupun secara zat tidak mengandung sesuatu yang haram, tapi jika dari segi penamaan berkonotasi haram maka statusnya tetap haram. Oleh karena itu MUI tidak bisa mengeluarkan sertifikat halalnya.

"Sudah menjadi ketentuan kita di Komisi Fatwa bahwa nama-nama yang berkonotasi dengan produk-produk haram walau secara kandungan di dalamnya halal tetap tidak boleh," tegas Hasanuddin.

Hasanuddin pun mengatakan bahwa ijtihad memang bisa berbeda. Dalam hal ini terserah dari keputusan mereka untuk memutuskan sesuatu halal atau tidak. Tetapi bila produk semacam itu masuk ke Indonesia maka perusahaan tersebut harus mengikuti standard di negara ini.

"Jika produk-produk tersebut tetap ingin memperoleh pengakuan halal dari LPPOM MUI. Maka mereka harus mengubah namanya agar tidak lagi berkonotasi haram," tutup Hasanuddin.

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

View the original article here

No comments:

Post a Comment