Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Lagi-lagi RUU Jaminan Produk Halal kembali menemui titik buntu. Setelah sempat ditunda pengesahaannya pertengahan Oktober lalu, kini sidang RUU JPH kembali diwarnai berbagai interupsi.
Draft RUU JPH yang digodok sejak tahun 2004 silam, sempat disetujui dalam rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI pada 26 September lalu. Namun saat draft RUU dibawa ke dalam Rapat Paripurna, kembali mengalami penolakan. Fraksi PDIP menilai undang-undang tersebut dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Beberapa diantaranya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.
Baru pembacaan agenda Rapat Paripurna, sidang Rapat Paripurna DPR-RI (13/12) yang membahas RUU Jaminan Produk Halal sudah dipenuhi hujan interupsi. Pembahasan RUU JPH yang akan dibahas tersebut menumbuhkan protes karena dinilai Badan Legislatif, komisi VIII sebagai pengusul, belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan perbaikan kepada Badan Legislatif (Baleg). Sehingga masih banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dilaporkan komisi VIII kepada Baleg.
"Izinkan kami sebagai ketua Baleg terkait pengambilan keputusan usul inisiatif agar RUU JPH ini tidak dimasukkan dalam jadwal sidang. Karena sesuai dengan surat yang telah kami sampaikan ke komisi VIII agar dilaksanakan perbaikan-perbaikan dari masukan pada proses pengharmonisasian. Dan sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi dari komisi VIII," ujar anggota DPR, Ignatius Mulyono dalam Sidang Paripurna kemarin.
Adapun lima perbaikan yang perlu dilakukan terkait RUU JPH yang diusulkan diantaranya penerapan prinsip "wajib menjadi sukarela". Selain itu pembentukan lembaga baru badan nasional JPH juga perlu dipertimbangkan kembali. Penghapusan pembiayaan dan sanksi serta kedudukan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi halal dinilai harus ditinjau ulang. "Kemarin pada saat kami rapat dengan pimpinan DPR sudah kami laporkan pada pimpinan DPR bahwa hal ini agar tidak dimasukkan dalam agenda," imbuh Mulyono lagi.
Menanggapi hal tersebut, Surahman Hidayat dari Komisi VIII mengungkapkan penyusunan agenda sudah melewati mekanisme standar dan Bamus. Standar administrasi pun sudah terpenuhi, sehingga bisa dimasukkan dalam agenda sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR.
Karena dinilai peserta rapat bahwa Komisi VIII telah memenuhi prosedur, akhirnya rapat tetap dilanjutkan dengan menyertakan agenda pembahasan inisiatif Komisi VIII, RUU JPH. Keterbatasan waktu dan belum matangnya kesepakatan membuat laporan pandangan fraksi tidak dibacakan secara lisan, tetapi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan Sidang Paripurna, yakni Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment