Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Draft RUU Jaminan Produk Halal akhirnya disetujui dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR RI. Setelah beberapa hari sebelumnya juga telah tercetus pembentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Akhirnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal selangkah lebih maju. Setelah RUU JPH ini digodok sejak tahun 2004 silam, Senin (26/9) lalu rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI menyetujui draft RUU JPH tersebut. Selanjutnya draft RUU ini akan dibawa dan dibahas ke dalam tahap selanjutnya di Rapat Paripurna.
Walau telah disetujui, beberapa catatan tetap diberikan beberapa fraksi sehingga masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Bahkan dari 9 fraksi yang duduk di dalam Baleg, ada satu fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan RUU JPH ini ke tahap selanjutnya. Fraksi tersebut adalah PDIP yang diwakili oleh Arif Wibowo.
Menurutnya ada 3 alasan untuk tidak menyetujui draft RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Alasan yang diberikan mencakup penerapan mandatory (wajib) yang tidak tepat, kemudian lembaga yang sudah ada saat ini dinilai terlalu banyak sehingga nantinya akan menimbulkan koordinasi yang sulit, serta isi dari RUU tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada (UU Pangan). "Dengan alasan tersebut PDIP belum dapat menyetujui dan mengembalikannya kepada pengusul," kata Arif Wibowo dalam pandangan fraksinya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan oleh Yenna Anwar menegaskan, bahwa UU ini sangat diperlukan, karena praktek sertifikasi yang ada selama ini belum memiliki perlindungan hukum. Apalagi dengan adanya liberalisasi ekonomi dan beredarnya sejumlah produk telah menimbulkan fenomena yang menggemparkan di pasar Indonesia. "Sertifikasi produk halal dan non halal pun tidak terbatas dari produk hewani saja tetapi juga yang berasal dari bahan kimiawi," ungkap Yenna Anwar.
Pandangan yang hampir senada disampaikan Buchori Yusuf dari Fraksi PKS. Ia mengungkapkan, RUU JPH harus mengatur dan menguatkan kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berakibat penyelenggaraan JPH menjadi tidak efektif. "F-PKS mengusulkan agar MUI tetap menjadi lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal tersebut dalam LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal berada dibawah koordinasi MUI," jelas Buchori seperti yang dikutip dari website LPPOM MUI.
Fraksi lainnya yaitu F-PKB, F-Gerindra, F-Hanura, F-PPP, F-PAN dan F-Golkar pun menyatakan catatannya masing-masing. Akhirnya dengan masih adanya beberapa catatan yang diberikan, Rapat Pleno Baleg meloloskan RUU JPH ke tahap selanjutnya. "Rapat Pleno Baleg menyetujui draft RUU dengan pengusul agar dapat mewadahi seluruh catatan yang diberikan," tutup Ignatius Mulyono, selaku pimpinan Rapat.
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
No comments:
Post a Comment