Devita Sari - detikFood
Jakarta - Tidak hanya produk atau restoran yang membutuhkan sertifikat halal. Katering pun perlu dibekali sertifikat halal, sebab sebagian besar konsumennya adalah kaum muslim. APJI sebagai wadah bagi perusahaan dan katering pun ikut mendukung lahirnya katering-katering halal!
Kuliner halal semakin menggeliat tidak hanya di negara-negara mayoritas muslim tetapi juga di seluruh dunia. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, mulai serius dalam menggarap penyediaan kuliner halal. Apalagi baru-baru ini LPPOM MUI bersama dengan Menbudpar telah mencanangkan ketersediaan kuliner halal untuk mendukung 'Visit Indonesia'.
APJI atau Asosiasi Perusahaan Jasa Boga sendiri merupakan wadah bagi para pengusaha jasa boga dan jasa katering di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan terus mengikuti perkembangan jasaboga tanah air yang semakin marak. Selama ini APJI sangat berperan dalam ketersediaan jasaboga halal (kuliner halal). Sehingga APJI juga selalu mendukung program-program yang dilakukan oleh LPPOM MUI khususnya yang berkaitan dengan kuliner.
Mengingat lebih dari 80% penduduk Indonesia beragama Islam membuat ketersediaan makanan halal di tanah air menjadi penting. Begitu pula semakin kreatif dan produktifnya para pengusaha jasa boga termasuk katering. Ditambah campur tangan teknologi dan bahan baku yang makin inovatif membuat sertifikasi halal sangat penting untuk menjamin produk halal. Untuk itu peran APJI dalam mendukung ketersediaan katering halal sangat jelas diperlukan.
Saat ini sekitar 42.000 pengusaha katering dari seluruh Indonesia bernaung di bawah APJI. Dimana jenis katering tersebut terbagi-bagi menjadi katering rutin, katering acara, katering pabrik, serta katering offshore yang mencakup layanan baik di pesawat, kereta api, maupun kapal.
Dalam seminar Kuliner Halal yang digelar oleh LPPOM MUI, ketua APJI juga mengusulkan untuk membuat layout kitchen halal dan non halal dalam sebuah perusahaan katering. Untuk menyajikan makanan yang halal, perusahaan katering juga harus memiliki standar penyajian secara halal. Mulai dari pemilihan bahan baku, pemasok (petani dan pabrik), peralatan, proses handling dan serving hingga ke tangan konsumen.
(dev/Odi)
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.comInformasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
No comments:
Post a Comment