Devita Sari - detikFood
Foto: http://katieskellogg.wordpress.com Jakarta - Lebel halal dari luar negeri tidak sepenuhnya menjamin kehalalan suatu produk. Boleh dibilang masih banyak lembaga sertifikasi yang belum menerapkan prosedur yang ditetapkan. Saat ini terdapat 42 badan sertifikasi halal luar negeri yang telah diakui oleh LPPOM MUI.
Selama ini banyak masyarakat beranggapan asalkan ada lebel halal pada produk, maka makanan yang dikonsumsi oleh mereka 100% halal. Anggapan tersebut keliru, sebab lebel halal khususnya yang dicantumkan oleh lembaga sertifikasi luar negeri tidak sepenuhnya dapat menjamin kehalalan.
Banyak lembaga sertifikasi luar negeri yang tidak memiliki auditor atau fatwa. Padahal kedua komponen tersebut sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Oleh karena itu banyak dari negara lain yang telah meminta LPPOM-MUI untuk mengakui standarisasi halal mereka. Saat ini LPPOM MUI mengakui sekitar 42 lembaga sertifikasi halal luar negeri.
Dari ke-42 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh LPPOM MUI tersebut, diantaranya adalah 36 lembaga untuk kategori penyembelihan, 23 untuk kategori food processing, 12 untuk kategori flavor, dan 4 untuk kategori ternak dan unggas. Deklarasi mengenai pengakuan lembaga sertifikasi halal ini berlaku selama 2 tahun dan lembaga-lembaga tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi setiap tahunnya.?
Beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui tersebut beberapa diantaranya adalah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM Malaysia), American Halal Foundation (USA), Japan Muslim Association (Jepang), Western Australian Halal Authority (Australia), Halal Quality Control (Belanda), dan lain-lain.
Agar dapat diakui oleh LPPOM MUI, ada 7 kriteria dan persyaratan yang dimiliki lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri tersebut. Salah satunya adalah lembaga tersebut harus bernaung dibawah lembaga Islami/organisasi Islami, memiliki kantor yang permanen dan sumber daya manusia yang memadai, serta lembaga tersebut harus memiliki tim auditor yang akan menguji kehalalan produk serta komisi fatwa yang akan memutuskan status halal/haram produk.
Pengakuan lembaga halal luar negeri oleh MUI dan LPPOM MUI tak lain bertujuan untuk menglindungi hak konsumen muslim dari makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang tidak halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.comInformasi pemasangan iklan
hubungi email : iklan@detikfood.com ,
telepon 021-7941177 (ext.547 dan 609)
No comments:
Post a Comment