Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Showing posts with label LPPOM. Show all posts
Showing posts with label LPPOM. Show all posts

Monday, March 19, 2012

LPPOM MUI Luncurkan Panduan Lengkap Sertifikasi Halal

Devita Sari - detikFood

google_ad_client = 'ca-pub-6880533263535234'; google_ad_channel = '4958278774'; google_ad_width = 200; google_ad_height = 400; google_ui_version = 1; google_ad_slot = '3695403116'; google_override_format = 'true'; google_ad_type = 'text_html'; google_tl = 3; google_font_face = 'arial'; google_font_size = 'small'; google_tfs = 12; google_color_link = '#11593C'; google_color_text = 'E1771E'; google_color_bg = '#FFFFFF'; google_color_border = '#FFFFFF'; google_color_url = '#CCCCCC';LPPOM MUI Luncurkan Panduan Lengkap Sertifikasi Halal
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Untuk memberikan info seputar panduan lengkap bagi mereka yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. LPPOM MUI meluncurkan HAS 230000, sebuah buku yang berisi tata cara sertifikasi halal serta informasi seputar persyaratan sertifikasi halal. Yuk, intip info lengkapnya!

HAS 23000 adalah sebuah buku yang diperlukan baik instansi pemerintahan, pelaku usaha dan juga konsumen yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai proses sertifikasi halal serta persyaratan pengajuannya. Buku ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama tentang Persyaratan Sertifikasi: Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000: 1) dan bagian kedua tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000: 2).

Selain itu LPPOM MUI juga menerbitkan buku tentang Pedoman pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan (HAS 23103) serta buku tentang Persyaratan Bahan Pangan Halal (HAS 23201). Kedua buku ini menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan sertifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan persyaratan bahan pangan halal.

Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., menyatakan bahwa HAS 23000 pada dasarnya adalah kompilasi dari pedoman-pedoman yang pernah dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Buku ini ditujukan kepada semua pihak yang ingin mengetahui persyaratan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Penyusunan HAS 23000 dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi halal bagi perusahaan yang ingin mensertifikasi halal produk-produknya, dan sebagai referensi bagi lembaga sertifikasi halal dunia yang diakui MUI, para professional, serta instansi pemerintah terkait yang selama ini terlibat dalam pembinaan sertifikasi halal.

Ditambahkan oleh Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., merujuk ketentuan MUI yang menetapkan masa berlaku Sertifikat Halal (SH) adalah dua tahun, maka untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya SH MUI, LPPOM MUI mendisain sebuah sistem yang dapat menjamin kehalalan produk di perusahaan pemegang Sertifikat Halal MUI, yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH).

SJH harus dituliskan dalam suatu manual yang dapat diterapkan secara independen atau dapat terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Penerapan SJH di perusahaan merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produksi halal. “Oleh karena itu, HAS 23000 merupakan buku panduan penting bagi perusahaan dan siapa saja yang berkepentingan dengan sertifikasi halal,” kata Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

HAS 23000 berisi kriteria Sistem Jaminan Halal juga dapat berguna bagi perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal; Lembaga sertifikasi halal yang mensyaratkan Sistem Jaminan Halal dalam proses sertifikasi halal; Pemangku kepentingan halal lainnya, seperti masyarakat umum, pemerintah, dan lain-lain. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.

Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan untuk memenuhi kriteria SJH. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen yang terpisah, berupa Pedoman Kriteria SJH dan Pedoman Penyusunan Manual SJH untuk kategori perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

Buku ini disusun sedemikian rupa berdasarkan nama dan jenis bahan, kemungkinan asal usul bahan, titik kritis keharaman bahan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami secara utuh tentang pengetahuan bahan pangan halal maka nama dan jenis bahan dituliskan dalam urutan abjad sedangkan untuk nama bahan tambahan (additives) ditulis berdasarkan urutan kodenya (e-number). LPPOM MUI berharap bahwa buku ini dapat berguna bagi semua pihak yang membutuhkannya.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Thursday, March 15, 2012

LPPOM MUI Sikapi Penggunaan Iklan dengan Simbol Agama

Devita Sari - detikFood

LPPOM MUI Sikapi Penggunaan Iklan dengan Simbol Agama
Jakarta - Tak dapat dipungkiri, logo halal telah menjadi nilai tambah yang bisa meningkatkan daya jual dan daya saing sebuah produk. Tak heran jika beberapa produsen makanan menggunakannya dalam mengiklankan produk. Namun tindakan berlebihan produsen makanan yang menggunakan simbol-simbol agama membuat LPPOM MUI mengambil sikap.

Sebuah tayangan iklan yang beredar baru-baru ini membuat beberapa masyarakat yang peduli dengan kemuliaan agama melayangkan surat kepada MUI. Mereka melaporkan tentang adanya iklan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal (SH) MUI. Dalam iklan tersebut sang produsen menggunakan simbol agama yang dimuliakan umat Islam dengan cara yang tidak semestinya. Menanggapi itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun telah ikut mengirimkan surat terkait dengan aduan masyarakat itu, kepada MUI.

Dalam surat KPI yang ditanda-tangani Ezki Susanto, Wakil Ketua KPI disebutkan, sebuah produsen susu yang telah mendapat SH MUI, menayangkan iklan, memberikan hadiah umrah bagi konsumen yang beruntung. Dalam visualisasi iklannya itu ditampakkan orang sedang tawaf mengelilingi Ka'bah. Namun kemudian gambar Ka'bah diganti dengan gambar produk yang diiklankan, kemudian di bawahnya ada tayangan hadiah umroh. Sehingga secara selintas, tampak sepertinya orang bertawaf bukan mengelilingi Ka'bah lagi.

Maka KPI, dengan melanjutkan pertanyaan dan aduan masyarakat meminta pendapat kepada MUI tentang hal ini, karena menyangkut masalah yang sangat sensitif. Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. memberikan sikapnya.

Ia setuju bahwa hal semacam itu meski terlihat spele namun sangat sensitif bagi umat. Maka ia berharap jangan ada istihza' atau bentuk tindakan mempermainkan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dijelaskannya lagi, orang yang melakukan tindakan semacam ini termasuk kategori Mustahzi'un, orang yang mempermainkan agama, seperti disebutkan di dalam Al-Quran, antara lain di dalam Surat Al-Baqoroh: 14.

Permohonan KPI dan aduan masyarakat ini pun kemudian dibahas dalam Sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu ditampilkan kembali rekaman tayangan iklan yang dipermasalahkan tersebut. Setelah menyaksikan dan mencermati tayangan itu, pimpinan sidang, Drs.K.H. Asnawi Latief, Wakil Ketua KF MUI serta para anggota KF MUI memperoleh kata sepakat.

Komisi fatwa menyatakan bahwa secara prinsip tidak ada unsur istihza', pelecehan terhadap simbol Ka'bah dalam visualisasi iklan tersebut. Karena yang tampak dalam visualisasi itu ada pemisahan yang jelas antara gambar orang sedang tawaf mengelilingi Ka'bah dengan tayangan produk yang diiklankan. Jadi secara visual dan etika penayangan iklan itu, Komisi Fatwa MUI tidak mempermasalahkannya.

"Kami sangat menghargai sensitifitas masyarakat dan KPI terkait laporan dan pengaduan ini. Memang sebaiknya ide kreatif dalam pembuatan iklan untuk menarik konsumen jangan sampai menyerempet pada bentuk yang dianggap istihza' atau mempermainkan simbol-simbol keagamaan. Jelas kita semua harus menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dimuliakan umat," tutup Asnawi.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Monday, January 9, 2012

LPPOM MUI Rayakan Milad Ke-23 Tahun

Devita Sari - detikFood

LPPOM MUI Rayakan Milad Ke-23 Tahun
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Tanpa terasa, LPPOM MUI telah memasuki usia ke-23 tahun. Berbagai target telah dicapai, salah satunya menjadikan standarisasi halal LPPOM MUI sebagai rujukan yang diakui secara internasional. Kini, LPPOM MUI pun makin bertekad untuk memajukan perannya di kancah nasional dan internasional.

Jumat (6/1/2012), LPPOM MUI meginjakkan usianya yang ke-23. Bila dianalogikan sebagai seseorang, maka ia tengah menapaki kehidupan menjadi dewasa. Berbagai tanggung jawab menjadi manusia seutuhnya harus diemban. Begitu pula dengan LPPOM MUI, yang semakin menunjukkan perannya untuk terus mensosialisasikan halal.

Di dalam negeri, LPPOM MUI telah berdiri di seluruh Indonesia di 33 provinsi. Untuk menyempurnakan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia, LPPOM MUI selain menerbitkan Sertifikat Halal (SH) juga telah menetapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dengan SH dan SJH ini diharapkan kehalalan produk perusahaan semakin terjamin. Tidak hanya produk, tetapi juga alur proses produksi sampai ke tangan konsumen.

Selain itu untuk menyebarkan pemahaman kehalalan, program sosialisasi pun terus digalakkan. Dengan semangat 'Halal is My Life' diselenggarakan program informasi dan sejumlah sosialisasi. Diantaranya mencakup penerbitan majalah Jurnal Halal, Direktori Halal, pengelolaan website, program Halal Goes To School, Halal Tour, Halal Competition, LPPOM MUI Peduli Dhuafa, Talkshow, Seminar, Workshop, Roadshow Wisata Kuliner Halal, Euforia Halal Food Festival, hingga Pameran Indonesia Halal Expo (INDHEX).

LPPOM MUI pun hingga kini terus berjuang mengawal Indonesia menjadi pusat halal dunia. Puncaknya, pada tanggal 24 Juni 2011 Indonesia dicanangkan sebagai pusat halal dunia (World Halal Center) oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Ir. Hatta Rajasa.

Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi., menegaskan, pencanangan Indonesia sebagai pusat halal dunia bukanlah tanpa alasan. Indonesia memiliki kekuatan konsumen muslim yang sangat besar, yaitu 200 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan jumlah konsumen muslim di enam negara muslim utama di dunia yakni: Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Malaysia dan Turki.

Selain itu, pada tangal 16 Januari 2012 yang akan datang, LPPOM MUI akan menyelenggarakan Annual General Meeting (AGM) World Halal Food Council (WHFC). Dimana event berskala internasional etrsebut merupakan wadah berkumpulnya lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia.

Dalam kesempatan itu, selain akan diselenggarakan meeting dan peringatan milad LPPOM MUI ke-23, juga akan dilaksanakan workshop international dengan tema "Indonesia's Role for Strenghtening Global Halal". Dalam rangkaian acara ini, WHFC sepakat untuk mengadopsi Persyaratan Sertifikasi Halal Indonesia sebagai acuan dalam sertifikasi halal internasional.

Semua usaha dan jerih payah yang dilakukan oleh LPPOM MUI, juga tidak terlepas dari masyarakat Indonesia yang semakin peduli halal. Begitu pula perusahaan yang selalu menjaga komitmen kehalalannya dan pihak media yang senantiasa mendukung dan membantu sosialisasi halal kepada masyarakat. Sukses selalu buat LPPOM MUI Indonesia!

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

View the original article here

Saturday, December 3, 2011

LPPOM MUI Siap Gelar INDHEX 2012!

Devita Sari - detikFood

LPPOM MUI Siap Gelar INDHEX 2012!
Foto: detikFood Jakarta - Suksesnya Indonesia Halal Expo perdana pada Juni 2011 silam, menjadi tanda bahwa halal telah menjadi bagian penting bagi masyarakat. Kini, LPPOM MUI pun kembali bersiap-siap untuk menggelar INDHEX 2012. Simak, infonya di sini!

INDHEX 2011 merupakan wujud dari gagasan LPPOM MUI dalam mensosialisasikan halal kepada masyarakat luas. Ketika diadakan pada 24-26Juni 2011 lalu, acara halal berskala internasional tersebut ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat. Terbukti selama berlangsung 3 hari, INDHEX 2011 telah berhasil menyedot lebih dari 8000 orang pengunjung.

Misi dari INDHEX (Indonesia Halal Expo) adalah mewujudkan salah satu agenda utama LPPOM MUI, yaitu mengukuhkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pameran produk halal yang banyak diikuti oleh industri skala besar dan kecil tersebut juga dimaksudkan memperkuat daya saing produk nasional, khususnya dalam menghadapi persaingan pasar bebas.

Selain mensosialisasikan dan mempromosikan produk halal, pada expo ini juga akan diselenggarakan temu bisnis para produsen halal, suplier maupun distributor produk halal(Halal Bussiness Forum). Selain itu beragam Seminar, workshop dan lomba bertema produk halal juga akan kembali menjadi agenda di INDHEX 2012.

LPPOM MUI membuka kesempatan bagi para industri skala besar dan kecil untuk ikut memeriahkan acara berskala internasional ini. Bagi mereka yang ingin ikut berpartisipasi, informasi lengkap tentang INDHEX 2012 dapat menghubungi nomor telepon di 021 - 8358748 atau mengirimkan email ke indhex2012@halalmui.org.

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

View the original article here

Thursday, November 10, 2011

Kunjungan CDIAL Brazil ke LPPOM MUI

Devita Sari - detikFood

Kunjungan CDIAL Brazil ke LPPOM MUI
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Lembaga da'wah Islam untuk kawasan Amerika Latin baru-baru ini mengadakan kunjungan ke LPPOM MUI. Bukan hanya untuk bersilaturahim, tetapi juga mengemban misi dalam mempelajari sistim dan aspek sertifikasi halal LPPOM MUI yang sudah diakui dunia.

Keberhasilan mengukuhkan diri sebagai lembaga halal yang diakui dunia, membuat sistem seritifikasi halal LPPOM MUI banyak menjadi rujukan bagi negara-negara di dunia. Salah satu negara yang menjadikannya sebagai rujukan adalah CDIAL Brazil, yaitu lembaga da'wah Islam untuk kawasan Amerika Latin di Brazil.

Beberapa waktu lalu perwakilan CDIAL Brazil secara khusus bertandang ke markas LPPOM MUI di Jl. Proklamasi. Adapun yang menjadi perwakilan adalah Sh. Ali Achcar dari Dewan Syariah CDIAL Brazil. CDIAL sendiri merupakan sebuah lembaga sosial yang didirikan di Brazil tahun 1987. Dimana lembaga tersebut bergerak di bidang da'wah dan penyebaran pengetahuan Islam, serta membela dan melakukan advokasi untuk kepentingan umat di kawasan Amerika Latin.

"Kami datang untuk bersilaturahim dan mempelajari sistem dan aspek-aspek sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Selain itu kami juga ingin mempelajari cara penetapan Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Sh. Ali Achcar yang merupakan alumni dari Universitas Islam Madinah ini.

Keingintahuan tersebut seperti dijelaskan oleh Ali Achcar, dikarenakan CDIAL juga melakukan sertifikasi halal untuk produk pangan. Terutama penyembelihan ternak dan unggas untuk konsumsi umat Islam secara domestik maupun ekspor, termasuk ke Indonesia. Oleh karena itu CDIAL ingin mempelajari sistem dan aspek-aspek sertifikasi halal LPPOM MUI. Mengingat sertifikasi halal dari Indonesia sudah diakui oleh dunia.

"Dengan kebutuhan sertifikasi halal tersebut kami perlu mempelajari lebih lanjut tentang hal yang sangat penting ini, terutama adalah penyembelihan ternak yang halal. Karena secara domestik kami tentu harus melindungi kepentingan umat Islam di kawasan, baik dalam aspek konsumsi daging yang halal dan daging untuk ekspor," jelas Imam Masjid yang menjadi Muallaf pada usia 18 tahun ini.

Berkenaan dengan proses sertifikasi halal untuk ekspor daging, ia berharap dengan jalinan silaturahim ini nantinya CDIAL dapat memperoleh pengakuan dari MUI. Mengingat banyaknya klien dari perusahaan rumah potong hewan dan eksportir daging, mengekspor produknya ke negara-negara mayoritas muslim seperti di kawasan Timur Tengah termasuk Indonesia.

(dev/Odi)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

View the original article here