Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Showing posts with label Lembaga. Show all posts
Showing posts with label Lembaga. Show all posts

Saturday, April 14, 2012

Ini Dia Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

google_ad_client = 'ca-pub-6880533263535234'; google_ad_channel = '4958278774'; google_ad_width = 200; google_ad_height = 400; google_ui_version = 1; google_ad_slot = '3695403116'; google_override_format = 'true'; google_ad_type = 'text_html'; google_tl = 3; google_font_face = 'arial'; google_font_size = 'small'; google_tfs = 12; google_color_link = '#11593C'; google_color_text = 'E1771E'; google_color_bg = '#FFFFFF'; google_color_border = '#FFFFFF'; google_color_url = '#CCCCCC';Ini Dia Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang Diakui MUI
Jakarta - Tak sembarang produk impor dari luar negeri berhak memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka bisa mencantumkan logo halal. Apa saja sih syarat dan kriteria tersebut?

Membanjirnya produk impor dari luar negeri memang harus membuat kaum muslim waspada. Pasalnya meski beberapa produk sudah ada yang berlogo halal, namun tidak semua logo halal dari lembaga sertifikasi halal luar neger telah diakui oleh LPPOM MUI. Sistem sertifikasi halal yang berbeda-beda di tiap negara merupakan alasan pengakuan logo halal dari negara lain menjadi penting untuk diakui oleh MUI.

Apa saja persyaratan dan kriteria logo halal suatu negara berhak diakui oleh LPPOM MUI. Berikut tujuh poin yang menjadi persyaratan dan kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui MUI:

1. Lembaga Sertifikasi Halal harus didirikan oleh Organisasi Islam setempat yang memiliki tugas utama untuk memberikan edukasi sesuai dengan aturan Islam dan memfasilisasi kegiatan beribadah dan pendidikan beragama Islam. Organisasi Islam didukung di suatu wilayah atau area tertentu yang memiliki jumlah populasi sekurang-kurangnya 40 orang.

2. Lembaga Halal harus memiliki kantor tetap dibawah pengelola yang professional dan kredibel.

3. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki komisi Fatwa yang berperan untuk mengeluarkan Fatwa halal dan tim halal auditor. Komisi Fatwa harus terdiri sekurang-kurangnya memiliki anggota tiga ulama yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengeluarkan fatwa. Sedangkan tim halal auditor setidaknya memiliki dua ilmuwan yang memiliki kompetensi untuk melalukan audit pada kategori Penyembelihan (slaughtering), Industri pengolahan pangan dan restoran.

4. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki Standar Operational Procedure (SOP) untuk menjalankan proses sertifikasi halal. SOP tersebut setidaknya mencakup proses Registrasi, Administrasi, Audit lapangan, hasil audit dan komisi fatwa.

5. Semua dokumen administrasi (Form registrasi, laporan, data perusahaan dan dokumen lainnya) lembaga sertifikasi halal harus atur dalam system yang baik untuk memudahkan pelacakan kepada perusahaan yang mendapatkan sertifikat halal.

6. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki jaringan kerjasama internasional di bidang halal dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC)

7. Lembaga sertifikasi halal harus mampu bekerjasama dengan MUI dalam menjaga dan mengawasi produk halal yang ada di Indonesia.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Saturday, March 31, 2012

Lembaga Sertifikasi Halal Inggris Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

google_ad_client = 'ca-pub-6880533263535234'; google_ad_channel = '4958278774'; google_ad_width = 200; google_ad_height = 400; google_ui_version = 1; google_ad_slot = '3695403116'; google_override_format = 'true'; google_ad_type = 'text_html'; google_tl = 3; google_font_face = 'arial'; google_font_size = 'small'; google_tfs = 12; google_color_link = '#11593C'; google_color_text = 'E1771E'; google_color_bg = '#FFFFFF'; google_color_border = '#FFFFFF'; google_color_url = '#CCCCCC';Lembaga Sertifikasi Halal Inggris Diakui MUI
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Satu lagi lembaga sertifikasi halal asal luar negeri diakui oleh MUI. Lembaga sertifikasi halal asal Leicester ini boleh dibilang sebagai lembaga sertifikasi halal asal Inggris satu-satunya yang telah diakui MUI.

Kamis (29/3), MUI mengeluarkan surat pengakuan kepada lembaga sertifikasi halal asal Inggris. Lembaga sertifikasi halal tersebut adalah The Muslim Food Board (U.K) yang merupakan lembaga non profit yang terletak di kota Leicester. The Muslim Food Board (U.K) awalnya didirikan tahun 1992 untuk membantu para konsumen muslim Inggris dalam memastikan produk-produk halal.

Selain itu, The Muslim Food Board (U.K) juga berfungsi meneliti kehalalan produk-produk makanan dan minuman. Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seputar produk halal dan bahan-bahan halal. Lembaga itu juga ikut berwenang dalam memberikan sertifikat halal kepada perusahaan-perusahaan makanan dan minuman.

Lembaga non profit yang berkantor di Kota Leicester Inggris ini diakui MUI untuk kategori Processed Food. Adanya pengakuan lembaga sertifikasi halal asal Inggris ini menambah deretan lembaga-lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia yang diakui MUI.

Hingga Maret 2012 ini MUI sudah mengakui 39 lembaga sertifikasi halal dari seluruh dunia. Dimana 33 lembaga sertifikasi halal diakui dalam kategori penyembelihan (slaughtering), 29 lembaga sertifikasi halal diakui dalam kategori pengolahan makanan (processed food) dan 11 lembaga di kategori flavor.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Saturday, March 17, 2012

Dua Parpol Dukung MUI Sebagai Lembaga Penjamin Halal

Devita Sari - detikFood

Dua Parpol Dukung MUI Sebagai Lembaga Penjamin Halal
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Sehubungan dengan akan dibentuknya Badan Nasional Penjamin Produk Halal dalam RUU Jaminan Produk Halal, dua parpol menyatakan dukungannya terhadap MUI. Mereka berharap agar MUI bisa ditetapkan menjadi lembaga penjamin halal di Indonesia.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendukung penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, bagian dari Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang akan dibentuk. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

"Draft RUU JPH kan sudah tersusun dan sekarang kami menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dalam hal ini, Fraksi PAN bersikap bahwa MUI memang harus terlibat dalam badan sertifikasi produk halal ini," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Dewi Coryati seperti dikutip SINDO.

Dewi menjelaskan, pemberian sertifikasi halal akan lebih efektif jika ada badan khusus yang mengaturnya. Dalam badan ini akan ada berbagai elemen yang mengatur apakah sebuah produk bisa dinyatakan halal atau tidak. "Badan ini pun harus melibatkan MUI sebagai pemberi fatwa, kemudian ada tim pengawas, ada juga tim investigasi yang selama ini dilakukan LPPOM MUI, ataupun universitas," ungkap Dewi.

Lebih jauh Dewi menjelaskan, dengan kehadiran UU JPH, akan lahir sebuah badan khusus yang menangani sertifikasi produk halal, sehingga terjadi pelayanan satu atap dalam proses penerbitan sertifikasi halal. "Nafas dari RUU JPH ini untuk memudahkan produsen agar proses penerbitan sertifikasi halal tidak berbelit-belit. Proses yang berbelit selama ini sangat tidak efektif dan efisien bagi produsen dan iklim investasi," ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Syibli Sahabuddin menilai Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tak perlu ada dalam RUU JPH. DPD lebih sepakat jika RUU JPH menetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, sedangkan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.

"Adapun peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, Pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Itu saja selesai," katanya.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Sunday, March 11, 2012

Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Diakui MUI
Foto: www.barnabasaid.org Jakarta - Apa sih kriteria yang ditetapkan MUI dalam mensertifikasi halal lembaga luar negeri? Mungkin itulah jugalah yang menjadi pertanyaan sebagian besar kaum Muslim di Indonesia. Untuk memuaskan rasa keingintahuan masyarakat maka LPPOM MUI pun menjawabnya.

Mungkin banyak Lembaga Sertifikasi Halal (SH) di luar negeri mungkin sudah ada yang lebih dahulu berdiri dari pada LPPOM MUI. Namun, tidak semua Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang menerapkan syariah Islam. Oleh karena itu pengakuan LPPOM MUI sangat diperlukan dan Drs.H.M. Ichwan Sam selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjelaskannya.

"Untuk memperoleh pengakuan, lembaga-lembaga Sertifikasy Halal (SH) biasanya mengirimkan produk-produk yang telah mereka sertifikasi halal ke Indonesia. Ketika mengirimkan produknya ke Indonesia itu, banyak laporan yang masuk ke kami bahwa lembaga SH dari luar negeri itu, ada beberapa yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses sertifikasi halal yang sesuai dengan tuntutan syariah," jelas Ichwan seperti yang dikutip dari situs Halalmui.org.

Mereka beroperasi dengan sistim "Aktentas". Dimana dalam akte tersebut tertulis keterangan, Who is the Director? Me. Who is the Syariah Advisory? Me. Who is the slaughterman? Me. Semuanya Me. Hal tersebut dikarenakan mereka berperan sebagai pemain tunggal.

Kondisi semacam itu yang diamati oleh LPPOM MUI terjadi di sana. Sehingga karenanya, tingkat keamanan dan kehalalan yang sesuai kaidah syariah, untuk menjamin ketenteraman batin umat dalam mengkonsumsi produk yang mereka nyatakan halal tentu patut dipertanyakan. Oleh karena itu dari MUI perlu melakukan kembali sertifikasi halal bagi para lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Namun karena sertifikasi langsung ke luar negeri biayanya sangat tinggi, maka kita menjalin kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga SH luar negeri. Terutama mereka yang bersedia mengikuti standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Lembaga sertifikasi halal yang diakui dan mengikuti LPPOM MUI nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pimpinan MUI.

Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh MUI dapat diberikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Lembaga tersebut merupakan Lembaga Islam atau di bawah kelembagaan Islam. Seperti Islamic Center (IC) atau bagian dari IC, masjid, atau Ormas Islam yang diakui di negara tempat mereka beroperasi.
2. Bersifat resmi dan diorganisasi dengan baik, bukan abal-abalan. Dengan ketentuan, memiliki kantor yang definitif, alamat yang jelas, ada kepengurusan dengan Tupoksi yang jelas pula dan sistim administrasi yang tertib.
3. Harus memiliki tim auditor halal yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang pangan. Tim tersebut nantinya akan melakukan audit produk yang disertifikasi halal, dan jagal, tenaga penyembelih untuk daging hewan yang disertifikasi halal. Jadi tidak boleh mengeluarkan SH tanpa adanya proses audit sesuai dengan standar MUI.
4. Harus memiliki minimal tiga orang Syariah Advisory, semacam Dewan Syariah atau Komisi Fatwa di MUI yang memiliki kapasitas mumpuni di bidang syariah.
5. Harus memiliki jaringan dengan sesama lembaga SH di Luar Negeri.
6. Bersedia dan bisa berkontribusi dalam gerakan pangan halal dunia yang dirintis oleh MUI melalui World Halal Food Council (WHFC).

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, mereka juga harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan tentang proses sertifikasi halal, sistim jaminan halal dan lain-lain semacam itu yang diselenggarakan oleh MUI maupun LPPOM MUI. Oleh karena itu lembaga SH yang digerakkan oleh perorangan menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima oleh MUI.

"Tentu itu semua tidak dapat dilakukan dengan instan, tetapi melalui proses yang panjang, menguras tenaga serta pikiran. Alhamdulillah, kini jaringan kemitraan MUI dengan lembaga-lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri terus berkembang. Banyak yang mengadopsi standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Sehingga layak kalau mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi kiblat, pusat halal dunia," tutup Ichwan.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Wednesday, February 15, 2012

Dua Lembaga Halal Luar Negeri Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

Dua Lembaga Halal Luar Negeri Diakui MUI
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Dua badan sertifikasi halal dari luar negeri menambah panjang daftar lembaga halal yang telah diakui oleh MUI. Kali ini Belanda dan Taiwan menjadi dua negara yang menambah panjang daftar tersebut.

Meski banyak sekali lembaga halal di dunia, namun belum semua lembaga sertifikasi halal yang ada telah diakui oleh MUI. Pengakuan tersebut diperlukan mengingat standarisasi halal untuk tiap-tiap negara di dunia berbeda. Oleh karena itu LPPOM MUI perlu mengkaji kebijakan standarisasi setiap lembaga sertifikasi halal sebelum dapat diadopsi dan diterima di Indonesia.

Hingga saat ini MUI setidaknya telah mengakui sekitar 37 Lembaga Sertifikasi Halal dari seluruh dunia. Dimana sebanyak 33 lembaga untuk kategori penyembelihan (Slaughtering), 28 lembaga untuk kategori Food Processing dan 11 lembaga untuk kategori Flavor. Beberapa diantaranya adalah Islamic Culture Center Kyushu (Jepang), The Central Islamic Comitte of Thailand, Halal Food Council of Europe, Western Australian Halal Authority, Office Muslim Affair (Filipina), dan masih banyak lainnya.

Pada tanggal 7 Februari 2012 lalu, MUI kembali menambah daftar tersebut. Dua lembaga sertifikasi halal dari Belanda dan Tawian berhasil mendapat pengakuan dari MUI. Mereka adalah Total Quality Halal Correct (TQHC) asal Belanda dan Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA) asal Taiwan.

Untuk lembaga sertifikasi halal TQHC, MUI telah mengakui semua produk-produknya yang berkategori 'flavor' atau produk perasa. Sedangkan untuk THIDA diakui kategori produk makanan. MUI optimis daftar lembaga sertifikasi halal ini akan terus makin bertambah banyak kedepannya.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat