Devita Sari - detikFood
Foto: www.miror.co.uk Jakarta - Pencabutan 9 perda miras oleh Mentari Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu memancing sejumlah kontroversi. MUI pun telah menyatakan tegas untuk menolak keputusan tersebut. Beberapa waktu lalu, MUI beserta ormas-ormas Islam tingkat pusat pun angkat bicara.
MUI bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam dan perwakilan pemuda, secara resmi telah menyatakan diri untuk menolak pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman keras (Perda Miras) oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut mereka tegaskan dalam beberapa pernyataan sikap beberapa waktu lalu:
1. Perda anti Miras merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dimana perda tersebut dibentuk, melalui demokrasi dan bersifat konstitusional.
2. Perda anti miras telah membawa kondisi masyarakat yang makin baik dan kondusif. Dimana Perda tersebut diberlakukan secara faktual telah memberi manfaat bagi terwujudnya keteriban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
3. Bahwa tidak selayaknya Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap Perda anti Miras. Dimana dalam kenyataannya surat klarifikasi Mendagri tersebut berisi permintaan agar Pemda menghentikan pelaksanaan Perda anti Miras tersebut ke DPRD.
4. Selayaknya Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU), agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat di tanah air.
5. MUI dan ormas-ormas Islam mengusulkan segera dibentuk UU anti miras, Mendagri segera menghentikan tindakan melakukan klarifikasi terhadap Perda-perda dalam proses pembentukan UU termasuk, antara lain dalam bentuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI K.H. Ma'aruf Amin dan sekitar 14 pimpinan ormas Islam lainnya seperti Dewan Masjid Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, PP Muhammadiyah, dll. Diharapkan pernyataan sikap tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah, terutama Kemendagri.
(dev/dev)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment