Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Sunday, January 22, 2012

MUI dan Ormas Islam Sikapi Pencabutan Perda Miras

Devita Sari - detikFood

MUI dan Ormas Islam Sikapi Pencabutan Perda Miras
Foto: www.miror.co.uk Jakarta - Pencabutan 9 perda miras oleh Mentari Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu memancing sejumlah kontroversi. MUI pun telah menyatakan tegas untuk menolak keputusan tersebut. Beberapa waktu lalu, MUI beserta ormas-ormas Islam tingkat pusat pun angkat bicara.

MUI bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam dan perwakilan pemuda, secara resmi telah menyatakan diri untuk menolak pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman keras (Perda Miras) oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut mereka tegaskan dalam beberapa pernyataan sikap beberapa waktu lalu:

1. Perda anti Miras merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dimana perda tersebut dibentuk, melalui demokrasi dan bersifat konstitusional.
2. Perda anti miras telah membawa kondisi masyarakat yang makin baik dan kondusif. Dimana Perda tersebut diberlakukan secara faktual telah memberi manfaat bagi terwujudnya keteriban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
3. Bahwa tidak selayaknya Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap Perda anti Miras. Dimana dalam kenyataannya surat klarifikasi Mendagri tersebut berisi permintaan agar Pemda menghentikan pelaksanaan Perda anti Miras tersebut ke DPRD.
4. Selayaknya Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU), agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat di tanah air.
5. MUI dan ormas-ormas Islam mengusulkan segera dibentuk UU anti miras, Mendagri segera menghentikan tindakan melakukan klarifikasi terhadap Perda-perda dalam proses pembentukan UU termasuk, antara lain dalam bentuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI K.H. Ma'aruf Amin dan sekitar 14 pimpinan ormas Islam lainnya seperti Dewan Masjid Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, PP Muhammadiyah, dll. Diharapkan pernyataan sikap tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah, terutama Kemendagri.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

No comments:

Post a Comment