Ivory Bakery's Address

Kami menyediakan roti murah berkualitas. Kami juga menerima pesanan untuk roti murah. Kami adalah supplier roti dari salah satu airline terbesar di Indonesia. Hubungi kami: Lisa Widjaja di 02168416986 atau 0214528707. Alamat kami di: Boulevard Raya QJ 1 no. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.





Showing posts with label Kriteria. Show all posts
Showing posts with label Kriteria. Show all posts

Saturday, April 14, 2012

Ini Dia Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

google_ad_client = 'ca-pub-6880533263535234'; google_ad_channel = '4958278774'; google_ad_width = 200; google_ad_height = 400; google_ui_version = 1; google_ad_slot = '3695403116'; google_override_format = 'true'; google_ad_type = 'text_html'; google_tl = 3; google_font_face = 'arial'; google_font_size = 'small'; google_tfs = 12; google_color_link = '#11593C'; google_color_text = 'E1771E'; google_color_bg = '#FFFFFF'; google_color_border = '#FFFFFF'; google_color_url = '#CCCCCC';Ini Dia Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang Diakui MUI
Jakarta - Tak sembarang produk impor dari luar negeri berhak memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka bisa mencantumkan logo halal. Apa saja sih syarat dan kriteria tersebut?

Membanjirnya produk impor dari luar negeri memang harus membuat kaum muslim waspada. Pasalnya meski beberapa produk sudah ada yang berlogo halal, namun tidak semua logo halal dari lembaga sertifikasi halal luar neger telah diakui oleh LPPOM MUI. Sistem sertifikasi halal yang berbeda-beda di tiap negara merupakan alasan pengakuan logo halal dari negara lain menjadi penting untuk diakui oleh MUI.

Apa saja persyaratan dan kriteria logo halal suatu negara berhak diakui oleh LPPOM MUI. Berikut tujuh poin yang menjadi persyaratan dan kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui MUI:

1. Lembaga Sertifikasi Halal harus didirikan oleh Organisasi Islam setempat yang memiliki tugas utama untuk memberikan edukasi sesuai dengan aturan Islam dan memfasilisasi kegiatan beribadah dan pendidikan beragama Islam. Organisasi Islam didukung di suatu wilayah atau area tertentu yang memiliki jumlah populasi sekurang-kurangnya 40 orang.

2. Lembaga Halal harus memiliki kantor tetap dibawah pengelola yang professional dan kredibel.

3. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki komisi Fatwa yang berperan untuk mengeluarkan Fatwa halal dan tim halal auditor. Komisi Fatwa harus terdiri sekurang-kurangnya memiliki anggota tiga ulama yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengeluarkan fatwa. Sedangkan tim halal auditor setidaknya memiliki dua ilmuwan yang memiliki kompetensi untuk melalukan audit pada kategori Penyembelihan (slaughtering), Industri pengolahan pangan dan restoran.

4. Lembaga Sertifikasi Halal harus memiliki Standar Operational Procedure (SOP) untuk menjalankan proses sertifikasi halal. SOP tersebut setidaknya mencakup proses Registrasi, Administrasi, Audit lapangan, hasil audit dan komisi fatwa.

5. Semua dokumen administrasi (Form registrasi, laporan, data perusahaan dan dokumen lainnya) lembaga sertifikasi halal harus atur dalam system yang baik untuk memudahkan pelacakan kepada perusahaan yang mendapatkan sertifikat halal.

6. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki jaringan kerjasama internasional di bidang halal dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC)

7. Lembaga sertifikasi halal harus mampu bekerjasama dengan MUI dalam menjaga dan mengawasi produk halal yang ada di Indonesia.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Hubungi kami:
Redaksi: redaksi[at]detikfood.com
Media partner: promosi[at]detik.com
Pemasangan iklan: sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat

Sunday, March 11, 2012

Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Diakui MUI

Devita Sari - detikFood

Kriteria Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Diakui MUI
Foto: www.barnabasaid.org Jakarta - Apa sih kriteria yang ditetapkan MUI dalam mensertifikasi halal lembaga luar negeri? Mungkin itulah jugalah yang menjadi pertanyaan sebagian besar kaum Muslim di Indonesia. Untuk memuaskan rasa keingintahuan masyarakat maka LPPOM MUI pun menjawabnya.

Mungkin banyak Lembaga Sertifikasi Halal (SH) di luar negeri mungkin sudah ada yang lebih dahulu berdiri dari pada LPPOM MUI. Namun, tidak semua Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang menerapkan syariah Islam. Oleh karena itu pengakuan LPPOM MUI sangat diperlukan dan Drs.H.M. Ichwan Sam selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjelaskannya.

"Untuk memperoleh pengakuan, lembaga-lembaga Sertifikasy Halal (SH) biasanya mengirimkan produk-produk yang telah mereka sertifikasi halal ke Indonesia. Ketika mengirimkan produknya ke Indonesia itu, banyak laporan yang masuk ke kami bahwa lembaga SH dari luar negeri itu, ada beberapa yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses sertifikasi halal yang sesuai dengan tuntutan syariah," jelas Ichwan seperti yang dikutip dari situs Halalmui.org.

Mereka beroperasi dengan sistim "Aktentas". Dimana dalam akte tersebut tertulis keterangan, Who is the Director? Me. Who is the Syariah Advisory? Me. Who is the slaughterman? Me. Semuanya Me. Hal tersebut dikarenakan mereka berperan sebagai pemain tunggal.

Kondisi semacam itu yang diamati oleh LPPOM MUI terjadi di sana. Sehingga karenanya, tingkat keamanan dan kehalalan yang sesuai kaidah syariah, untuk menjamin ketenteraman batin umat dalam mengkonsumsi produk yang mereka nyatakan halal tentu patut dipertanyakan. Oleh karena itu dari MUI perlu melakukan kembali sertifikasi halal bagi para lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Namun karena sertifikasi langsung ke luar negeri biayanya sangat tinggi, maka kita menjalin kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga SH luar negeri. Terutama mereka yang bersedia mengikuti standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Lembaga sertifikasi halal yang diakui dan mengikuti LPPOM MUI nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pimpinan MUI.

Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh MUI dapat diberikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Lembaga tersebut merupakan Lembaga Islam atau di bawah kelembagaan Islam. Seperti Islamic Center (IC) atau bagian dari IC, masjid, atau Ormas Islam yang diakui di negara tempat mereka beroperasi.
2. Bersifat resmi dan diorganisasi dengan baik, bukan abal-abalan. Dengan ketentuan, memiliki kantor yang definitif, alamat yang jelas, ada kepengurusan dengan Tupoksi yang jelas pula dan sistim administrasi yang tertib.
3. Harus memiliki tim auditor halal yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang pangan. Tim tersebut nantinya akan melakukan audit produk yang disertifikasi halal, dan jagal, tenaga penyembelih untuk daging hewan yang disertifikasi halal. Jadi tidak boleh mengeluarkan SH tanpa adanya proses audit sesuai dengan standar MUI.
4. Harus memiliki minimal tiga orang Syariah Advisory, semacam Dewan Syariah atau Komisi Fatwa di MUI yang memiliki kapasitas mumpuni di bidang syariah.
5. Harus memiliki jaringan dengan sesama lembaga SH di Luar Negeri.
6. Bersedia dan bisa berkontribusi dalam gerakan pangan halal dunia yang dirintis oleh MUI melalui World Halal Food Council (WHFC).

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, mereka juga harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan tentang proses sertifikasi halal, sistim jaminan halal dan lain-lain semacam itu yang diselenggarakan oleh MUI maupun LPPOM MUI. Oleh karena itu lembaga SH yang digerakkan oleh perorangan menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima oleh MUI.

"Tentu itu semua tidak dapat dilakukan dengan instan, tetapi melalui proses yang panjang, menguras tenaga serta pikiran. Alhamdulillah, kini jaringan kemitraan MUI dengan lembaga-lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri terus berkembang. Banyak yang mengadopsi standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Sehingga layak kalau mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi kiblat, pusat halal dunia," tutup Ichwan.

(dev/dev)



Tutup

You are redirected to Facebook

You are redirected to Facebook

loading Sending your message

You are redirected to Lintas Berita

loading Sending your message

Post this to your WordPress blog:


loading Sending your message

Post this to your Blogger blog:


loading Sending your message

loading Sending your message

Share to your Yahoo Mail contacts


loading Sending your message

loading Sending your message

Import Your Yahoo Messenger contacts


Share to your Yahoo Messenger contacts


loading Sending your message

Import Your Google Talk contacts


Share to your Google Talk contacts


loading Sending your message

Import Your Live Messenger contacts


Share to your Live Messenger contacts


loading Sending your message


Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com

Roti sehat harga hemat