Devita Sari - detikFood

Foto: LPPOM MUI Jakarta - Hari ini (8/3) DPD RI, DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat kerja Komisi VIII. Walau RUU JPH telah lulus rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR RI ternyata masih banyak terjadi silang pendapat. Tampaknya RUU JPH masih harus melalui jalan panjang sebelum terwujud.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan DPD RI yang digelar hari ini (8/s), DPD RI mengemukakan pandangannya secara tegas. Pandangan sehubungan dengan RUU JPH yang tengah dibahas tersebut mengemukakan bahwa MUI harus ditetapkan sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.
Pembacaan tanggapan ini juga dihadiri oleh para perwakilan pemerintah. Dalam hal ini Menteri Agama RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Dengan ditetapkannya MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal, maka keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) di dalam RUU JPH harus dihapuskan," tegas K.H. Muhammad Syibli Sahabuddin, S.Ag, M.Ag perwakilan DPD RI dari Sulawesi Barat.
Sementara DPR RI masih berpegang pada RUU JPH yang diajukan ke sidang paripurna. Dalam RUU JPH sendiri nantinya ada pemisahan antara regulator dan operator dalam sistem penjaminan sertifikasi halal dalam RUU JPH. Pemerintah sebagai regulator, bertugas melakukan registrasi dan pengawasan, sedangkan sebagai operator adalah BNP2H berkoordinasi dengan MUI.
Sedangkan untuk lembaga yang memeriksa dan mengaudit kehalalan, akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik pemerintah maupun swasta. Begitulah yang diungkapkan oleh Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Terakhir pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama RI, mengemukakan pandangannya agar penjaminan produk halal merupakan inisiatif pelaku usaha secara sukarela dan bukan bersifat wajib. Selanjutnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan MUI dalam hal fatwa halal.
"Penyampaian pandangan yang berbeda pada kesempatan pertama ini memang biasa dalam proses pembuatan UU. Selanjutnya akan disusul pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM)," tutup Menteri Agama, Suryadharma Ali.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment