Devita Sari - detikFood
Foto: LPPOM MUI Jakarta - Sertifikasi produk halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dinilai terkesan meletigimasi masukknya produk luar untuk menguasai Indonesia. Padahal dengan sertifikasi halal, MUI menilai langkah tersebut berfungsi sebagai barrier atau penghambat derasnya arus impor di era globalisasi saat ini.
"Komisi Fatwa MUI selama ini mengeluarkan fatwa halal untuk produk impor yang disertifikasi oleh LPPOM MUI, sehingga terkesan melegitimasi masuknya produk luar untuk menguasai pasar Indonesia. Hal ini harus menjadi perhatian kita," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Drs. KH. Syaifudin Amsir, MA.
Syaifudin mengingatkan, agar MUI semakin meningkatkan perannya untuk mengantisipasi penguasaan pasar oleh produk asing itu, seraya memperkuat produksi lokal dan ekonomi umat di negeri sendiri.
Menggapi hal ini, Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengemukakan, sebenarnya hal itu bukan kewenangan LPPOM MUI. Namun dalam prakteknya pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Koperasi yang memfasilitasi LPPOM MUI untuk melakukan sertifikasi halal untuk produk-produk lokal.
Kemudian kementerian itulah dengan jajarannya yang mempromosikan produk-produk lokal itu secara luas. Begitu juga kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini, tentu peran pemerintah yang harus lebih diperkuat lagi untuk mempromoskan produk-produk yang dihasilkan secara domestik. Dan LPPOM MUI, maupun para ulama di Komisi Fatwa mendukung dalam aspek halal yang dibutuhkan umat.
Ditambahkan lagi oleh Muti Arintawati, "Sertifikasi halal itu sendiri berfungsi sebagai barrier atau penghambat terhadap derasnya arus impor. Dalam perdagangan global disebut non-tariff barrier terhadap serbuan produk-produk impor. Oleh karena itu, seperti dikatakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF., MA, sebagai ulama yang mengemban amanah untuk melindungi umat, tentu harus berusaha lebih memperluas dan memperkuat upaya perlindungan umat itu dalam pengertian yang komprehensif."
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)
Tutup
You are redirected to Facebook
You are redirected to Facebook
Sending your message
You are redirected to Lintas Berita
Sending your message
Post this to your WordPress blog:
Sending your message
Post this to your Blogger blog:
Sending your message
Sending your message
Share to your Yahoo Mail contacts
Sending your message
Sending your message
Import Your Yahoo Messenger contacts
Share to your Yahoo Messenger contacts
Sending your message
Import Your Google Talk contacts
Share to your Google Talk contacts
Sending your message
Import Your Live Messenger contacts
Share to your Live Messenger contacts
Sending your message
Redaksi: detikfood[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi email : sales[at]detik.com
No comments:
Post a Comment